Satgas PPKS

KOMITMEN BERSAMA MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL

Kami civitas akademika Universitas Faletehan berkomitmen mendukung terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan tidak akan melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbudristek No. 30 Th 2021, kekerasan seksual mencakup tindakan sebagai berikut:

  1. Kekerasan Seksual Melalui Teknologi Informasi

    1. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

    2. mengambil, merekam dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban;

    3. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

  2. Kekerasan Seksual Secara Fisik

    1. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

    2. melakukan percobaan perkosaan

  3. Kekerasan Seksual Secara Non Fisik

    1. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

    2. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

  4. Kekerasan Seksual Secara Verbal

    1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

    2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

Apabila rekan-rekan civitas akademika Universitas Faletehan mengalami hal-hal berikut, segera meminta perlindungan atau Laporkan pada Satgas PPKS Universitas Faletehan melalui HOTLINE 0819 0901 2023

JOIN US FALETEHAN UNIVERSITY
To become a Leading University in the development of science and technology at the Global level in 2044.