Komite Etik Penelitian Kesehatan

KEPK Universitas Faletehan adalah penyelenggara yang bergerak di bidang pendidikan kesehatan dan non kesehatan/tekhnik. Civitas akademik yang berada di lingkungan universitas mengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam proses sarana belajar. Untuk memfasilitasi salah satu penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh civitas maupun masyarakat diluar lingkungan civitas diperlukan komite etik kesehatan. Dengan adanya fenomena tersebut maka Universitas Faletehan membentuk KEPK yang ditetapkan oleh keputusan Rektor Berdasarkan SK Rektor Universitas Faletehan no 124/LPPM/SK-KEPK-UF/II/2022.

KEPK Universitas Faletehan merupakan sebuah komite etik independen dalam lingkungan Universitas Faletehan yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. KEPK bertugas untuk :

  1. menyetujui (menolak), memonitor, dan mengevaluasi penelitian biomedis maupun sosial yang melibatkan manusia sebagai subjek.

  2. KEPK merupakan komisi penilai dan pengambil keputusan yang berkaitan dengan kelayakan etis suatu penelitian kesehatan bukan komisi penguji atau penilai ilmiah (akademis), guna mendukung terlaksananya penelitian kesehatan yang bermutu.

  3. Etik penelitian akan dilaksanakan atas dasar tiga prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik, dan keadilan. Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya KEPK mempunyai standar pelaksanaan sesuai dengan Deklarasi Helsinki dan buku Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan.

Pengajuan protokol etik boleh diajukan oleh peneliti yang berada dilingkungan kampus atau luar kampus melalui web kampus UF. Proses pengajuan tersebut dilaksanakan dengan mengajukan persyaratan yang diminta oleh KEPK yang selanjutnya protocol akan ditelaah oleh reviewer KEPK dan dilakukan penilaian apakah penelitian bisa dilaksanakan sampai terbit etik surat laik etik.

JOIN US FALETEHAN UNIVERSITY
To become a Leading University in the development of science and technology at the Global level in 2044.